Platform pembelajaran Islam yang interaktif, menyediakan akses mudah untuk mempelajari Al-Qur'an secara akurat dan inspiratif, guna memperkuat iman masyarakat.
Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Wa in fātakum syai'um min azwājikum ilal-kuffāri fa‘āqabtum fa'ātul-lażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqū, wattaqullāhal-lażī antum bihī mu'minūn(a).
Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan.714) Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
Catatan Kaki
714) Sebelum dibagikan kepada lima golongan yang berhak, ganimah dipergunakan lebih dahulu untuk membayar mahar-mahar kepada para suami yang istrinya lari ke daerah kaum kafir.
Yā ayyuhan-nabiyyu iżā jā'akal-mu'minātu yubāyi‘naka ‘alā allā yusyrikna billāhi syai'aw wa lā yasriqna wa lā yaznīna wa lā yaqtulna aulādahunna wa lā ya'tīna bibuhtāniy yaftarīnahū baina aidīhinna wa arjulihinna wa lā ya‘ṣīnaka fī ma‘rūfin fabāyi‘hunna wastagfir lahunnallāh(a), innallāha gafūrur raḥīm(un).
Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia) bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka715) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Catatan Kaki
715) Maksud berbuat dusta di sini adalah mengadakan pengakuan palsu terkait anak yang semestinya bukan anak suaminya, tetapi mereka nisbahkan kepadanya.
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā tatawallau qauman gaḍiballāhu ‘alaihim qad ya'isū minal-ākhirati kamā ya'isal-kuffāru min aṣḥābil-qubūr(i).
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan kaum yang dimurkai Allah sebagai teman-teman akrab. Sungguh, mereka telah putus asa terhadap akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur juga berputus asa (dari rahmat Allah di akhirat).