Platform pembelajaran Islam yang interaktif, menyediakan akses mudah untuk mempelajari Al-Qur'an secara akurat dan inspiratif, guna memperkuat iman masyarakat.
Wa man aḥsanu dīnam mimman aslama wajhahū lillāhi wa huwa muḥsinuw wattaba‘a millata ibrāhīma ḥanīfā(n), wattakhażallāhu ibrāhīma khalīlā(n).
Siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang memasrahkan dirinya kepada Allah, sedangkan dia muhsin (orang yang berbuat kebaikan) dan mengikuti agama Ibrahim yang hanif? Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih(-Nya).
Wa yastaftūnaka fin-nisā'(i), qulillāhu yuftīkum fīhinn(a), wa mā yutlā ‘alaikum fil-kitābi fī yatāman-nisā'il-lātī lā tu'tūnahunna mā kutiba lahunna wa targabūna an tankiḥūhunna wal-mustaḍ‘afīna minal-wildān(i), wa an taqūmū lil-yatāmā bil-qisṭ(i), wa mā taf‘alū min khairin fa innallāha kāna bihī ‘alīmā(n).
Mereka meminta fatwa kepada engkau (Nabi Muhammad) tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,169) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka,170) serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya. (Allah juga memberi fatwa kepadamu) untuk mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Catatan Kaki
169) Lihat surah an-Nisā’ (4): 2‒3.
170) Menurut adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa atas hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik, wali akan menikahi dan menguasai hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, wali menghalanginya menikah dengan laki-laki lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Ayat ini melarang kebiasaan itu.
Wa inimra'atun khāfat mim ba‘lihā nusyūzan au i‘rāḍan falā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣulḥā(n), waṣ-ṣulḥu khair(un), wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ(a), wa in tuḥsinū wa tattaqū fa innallāha kāna bimā ta‘malūna khabīrā(n).
Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz171) atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya.172) Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.173) Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Catatan Kaki
171) Lihat arti nusyuz bagi pihak istri dalam catatan kaki surah an-Nisā’ (4): 34. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya, dan tidak mau memberikan haknya.
172) Contohnya, istri bersedia dikurangi beberapa haknya asal suami mau kembali berbaik-baik dengannya.
173) Sudah menjadi tabiat manusia untuk enggan melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya. Kendatipun demikian, jika istri melepaskan sebagian haknya, suami diperbolehkan menerimanya.
Wa lan tastaṭī‘ū an ta‘dilū bainan-nisā'i wa lau ḥaraṣtum falā tamīlū kullal-maili fa tażarūhā kal-mu‘allaqah(ti), wa in tuṣliḥū wa tattaqū fa innallāha kāna gafūrar raḥīmā(n).
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min sa‘atih(ī), wa kānallāhu wāsi‘an ḥakīmā(n).
Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan (karunia)-Nya. Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.