Platform pembelajaran Islam yang interaktif, menyediakan akses mudah untuk mempelajari Al-Qur'an secara akurat dan inspiratif, guna memperkuat iman masyarakat.
Wa ja‘alnāhum a'immatay yahdūna bi'amrinā wa auḥainā ilaihim fi‘lal-khairāti wa iqāmaṣ-ṣalāti wa ītā'az-zakāh(ti), wa kānū lanā ‘ābidīn(a).
Kami menjadikan mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk atas perintah Kami dan Kami mewahyukan kepada mereka (perintah) berbuat kebaikan, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, serta hanya kepada Kami mereka menyembah.
Wa lūṭan ātaināhu ḥumkaw wa ‘ilmaw wa najjaināhu minal-qaryatil-latī kānat ta‘malul-khabā'iṡ(a), innahum kānū qauma sau'in fāsiqīn(a).
Kepada Lut, Kami menganugerahkan hikmah serta ilmu dan Kami menyelamatkannya dari (azab yang telah menimpa penduduk) negeri (Sodom) yang melakukan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.
Wa naṣarnāhu minal-qaumil-lażīna każżabū bi'āyātinā, innahum kānū qauma sau'in fa agraqnāhum ajma‘īn(a).
Kami menolongnya dari orang-orang yang telah mendustakan ayat-ayat Kami. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat, maka Kami tenggelamkan mereka semuanya.
Wa dāwūda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaum(i), wa kunnā liḥukmihim syāhidīn(a).
(Ingatlah) Daud dan Sulaiman ketika mereka memberikan keputusan mengenai ladang yang dirusak pada malam hari oleh kambing-kambing milik kaumnya. Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.491)
Catatan Kaki
491) Dalam peristiwa itu, Nabi Daud a.s. memberi putusan bahwa kambing-kambing itu harus diberikan kepada pemilik ladang sebagai ganti kerusakan ladangnya.
Fa fahhamnāhā sulaimān(a), wa kullan ātainā ḥukmaw wa ‘ilmā(n), wa sakhkharnā ma‘a dāwūdal-jibāla yusabbiḥna waṭ-ṭair(a), wa kunnā fā‘ilīn(a).
Lalu, Kami memberi pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang lebih tepat).492) Kepada masing-masing (Daud dan Sulaiman) Kami memberi hikmah dan ilmu. Kami menundukkan gunung-gunung dan burung-burung untuk bertasbih bersama Daud. Kamilah yang melakukannya.
Catatan Kaki
492) Berbeda dari putusan Nabi Daud a.s., Nabi Sulaiman a.s. memutuskan agar kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya. Pemilik kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanaman yang baru. Apabila tanaman yang baru telah dapat diambil hasilnya, pemilik kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali. Putusan Nabi Sulaiman a.s. inilah yang lebih tepat.